Dalam pasal 95 sampai dengan pasal 97 KUHAP, sudah ada pedoman tatacara penuntutan ganti rugi dan rehabilitasi yaitu alasan yang dapat dijadikan dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi disebabkan penangkapan atau penahanan antara lain
- Penangkapan atau penahanan secara melawan hukum.
- Penangkapan atau penahanan tidak berdasarkan Undang-Undang.
- Penangkapan atau penahanan untuk tujuan kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
- Apabila penangkapan atau penahanan tidak mengenai orangnya (disqualification in person) artinya orang yang ditangkap atau ditahan terdapat kekeliruan, dan yang bersangkutan sudah menjelaskan bahwa orang yang ditangkap atau ditahan bukan dia, namun demikian tetap juga ditangkap atau ditahan dan kemudian benar-benar ternyata ada kekeliruan penangkapan atau penahanan itu.
Hal ini dapat terjadi karena tindakan memasuki rumah secara tidak sah menurut hukum atau perintah atau surat izin dari Ketua Pengadilan. Tuntutan ganti rugi dapat diajukan ke sidang pengadilan dalam hal perkaranya belum/tidak diajukan ke pengadilan, tetapi apabila perkaranya telah diajukan ke pengadilan, tuntutan ganti rugi diajukan ke pengadilan.
Tuntutan ganti rugi ditujukan kepada negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 dengan tegas yang menyatakan dibebankan ke negara cq. Departemen Keuangan dan tata cara pembayaran sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 983/KMK.01/1993.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA