1. Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima
Dalam hal ini bila syarat formal tidak dipenuhi.
2. Permohonan kasasi ditolak
Dalam hal ini keberatan-keberatan yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factie tidak salah menerapkan hukum atau tidak lalai memenuhi acara sebagaimana diwajibkan undang-undang.
3. Permohonan kasasi dikabulkan.
Dalam hal ini apabila alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agung.
Beberapa Yurisprudensi berkaitandengan kasasi antara lain :
Yurisprudensi MARI No. 47 K/Kr/1971 tanggal20 September 1972 : Keberatan yang diajukan penuntut umum bahwa ia tidak diberitahu tentang permohonan banding dari jaksa dan tidak diberitahu isi memori banding sehingga ia tidak dapat mengajukan kontra memori banding. Tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula kontra memori banding tidak bersifat menentukan, karena dalam tingkat banding perkara diperiksa kembali dalam keseluruhannya .
Yurisprudensi MARI No. 104 K/Kr/1977 tanggal 16 Oktober 1977 : Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula dengan tingkat banding perkara ditinjau secara menyeluruh.
Yurisprudensi MARI No. 47 K/Kr/1971 tanggal
Yurisprudensi MARI No. 104 K/Kr/1977 tanggal 16 Oktober 1977 : Keberatan penuntut kasasi bahwa memori banding jaksa tidak pernah dikemukakan kepadanya tidak dapat diterima, karena hal tersebut tidak menyebabkan batalnya putusan, lagi pula dengan tingkat banding perkara ditinjau secara menyeluruh.
Posisi kasus : Pada tanggal 6 Desember 1995, Nanang Bin Jamberan melakukan penyelundupan bawang putih ke luar negeri dengan cara sebelumnya terdakwa membicarakan dengan Agus tentang rencana tersebut. Ketika bawang berada di kapal tanpa dilindungi dokumen dibawa oleh Nanang maka pada saat itulah Nanang ditangkap.
Dipersidangan Nanang di jerat dengan dakwaan primer ketentuan pasal 56 ke 2 KUHP Jo. Pasal 26 Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 Jo. UU No. 7/Drt/1995 Jo. UU No. 8/Drt/1958 Jo. UU No. 21/Prp/1959, sedangkan subsider tindak penadahan.
Bahwa dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung RI membenarkan permohonan kasasi terdakwa dengan alasan keberatan karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin menghukum pemohon kasasi berdasarkan UU yang tidak berlaku lagi, oleh karena judec factie salah menerpakan hukum. Dalam hal ini Ordonansi Bea Stbl. 1931 No. 471 telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan berlakunya UU No. 10 tahun 1985 pada 1 april 1995 sedangkan perbuatan terdakwa pada tanggal 6 Desember 1995.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA