Menurut pasal 1 angka 21 KUHAP disebutkan penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serata menurut cara yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.
1. Terhadap tersangka atau terdakwa harus dengan bukti yang cukup ada dugaan keras bahwa ia telah melakukan tindak pidana.
2. Harus ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan
3. Tersangka atau terdakwa harus melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 (3), 296, 335 (1), 351(1), 353 (1), 372, 378, 379 a, 453, 545, 455, 459, 480, 506 KUHAP, dst.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang mencantumkan identitas tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang disangkalkan. Selanjutnya tembusan surat penahanan harus diberikan kepada keluarga yang akan ditahan.
Selama tersangka berada dalam tahanan, maka tersangka atau keluarganya maupun penasehat hukumnya :
ØDapat mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan
ØDapat mengajukan keberatan atas jenis penahanan yang dilakukan.
Dalam pasal 22 KUHAP ditentukan jenis penahanan yaitu penahanan rumah tahanan negara (Rutan), penahanan rumah dan penahanan kota . Dalam hal ini tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya dapat mengajukan keberatan atau permohonan agar terhadapt tersangka dilakukan pengalihan jenis tahanan.
ØPenyidik berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu ke yang lain (pasal 23 ayat 1)
ØDengan kewenangan pasal 23 dan 123, penyidik dapat mengabulkan permintaan atau keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya.
Dalam terjadinya kesalahan yang dilakukan dalam penyidikan terhadap tersangka, maka terbuka peluang bagi tersangka atau keluarganya atau juga penasehat hukumnya untuk mengajukan yang dikenal dengan istilah praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, dan dipertegas dalam pasal 77 KUHAP yaitu :
“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
1. tersangka, keluarga atau kuasanya (pasal 79 KUHAP)
2. penuntut umum dan pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 80 KUHAP)
3. penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
4. oleh tersangka, ahli warisnya atau kuasanya (pasal 95 ayat 2 KUHAP)
5. oleh tersangka tau pihak ketiga yang berkepentingan (pasal 81 KUHAP)
§ pengajuan dan tata cara pemeriksaan praperadilan :
§ permohonan ditujuakan kepada ketua pengadilan negeri
§ permohonan deregister dalam perkara praperadilan
§ ketuga pengadilan negeri serta menunjuk hakim dan paniteranya
§ pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal
§ tata cara pemeriksaaan praperadilan :
a. penetapan hari sidang 3 hari sesudah deregister (pasal 82 ayat 1
huruf a KUHAP)
b. pada hari penetapan sidang sekaligus hakim menyampaikan
panggilan
c. selambat-lambatnya 7 hari putusan sudah dijatuhkan (pasal 82
ayat 1 huruf c KUHAP)
a. Sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan
b. Sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan
c. Diterima atau ditolaknya permintaan ganti rugi kerugian dan rehabilitasi
d. Perintah pembebasan dari penahanan
e. Perintah melanjutkan penyidikan atau penuntutan
f. Besarnya ganti rugi
g. Berisi pernyataan pemulihan nama baik tersangka
h. Memerintahkan segera mengembalikan sitaan
BAGIKAN KE TEMAN ANDA