Foto Advokat/Pengacara Bang Farhat Addas, SH, MH (kiri)
Advokat/Pengacara Andi Akbar Muzfa, SH (kanan)
Ditemui saat berlibur beberapa hari yang lalu, Andi Akbar kini tengah mempromosikan Usaha barunya bersama Advokat atau pengacara senior lainnya, baik itu Bang Farhat Abbas serta advokat-advokat senior lainnya. Ditengah liburannya Bang Andi mengutarakan bahwa Advokat yang terjun dibidang Usaha industri dan jual beli barang, bukan merupakan hal baru dan mengejutkan lagi, karena saat ini sudah sangat banyak Advokat yang selain menangani perkara, juga terjun langsung menggeuti usaha lain. Papar Andi saat bertemu awak media (02/07)
LaoLisu adalah brand sandal yang diusung Bang Akbar di Kabupaten Pinrang bersama rekan-rekan pengusaha lainnya, dan rencananya pada Pertengahan bulan September ini akan resmi diluncurkan serentak baik Online maupun Offline. Dan tentu kabar ini kemudian disambut baik para pecinta sandal distro dan pengusaha-pengusaha yang terkait dengan sandal, semisal Perhotelan dan indstri kerajinan lain yang membutuhkan sandal dalam skala besar.
Menurut info yang beredar, dan dikonfirmasi langsung ke pihak Bang Akbar bahwa sampai saat ini, sudah banyak yang memesan sandal kami (LaoLisu) dan ini merupakan prestasi tersendiri bagi team kami, karena sandal-sandal yang akan kami rilis pada Grand Opening nanti sekitar 70% sandalnya sudah ludes dipesan lebih dulu, jadi, untuk team bagian produksi kemungkinan harus bekerja ekstra meladeni lonjakan permintaan konsumen pada sesi kedua bulan berikutnya. Ungkap Akbar tersenyum ke awak media saat hendak meninggalkan lokasi.
Sampai saat kabar ini beredar dimedia sosial, brand Industri Sandal LaoLisu, mulai dilirik dan menjadi perbincangan yang menarik diberanda facebook dan jejaring sosial media lainnya, pasalnya, Ownernya berlatar belakang Advokat/Pengacara dan pernah jadi Asisten Pengacara dikantor Adik Kandung Hotman Paris Hutapea. Jadi banyak komentar-komentar netizen yang mendukung dan mengapresiasi, namun ada juga beberapa netizen yang berkomentar negatif dan itu sah-sah saja.
Admin : Aprilia Amir
Editor : Sukma Sulistiawati
Editor 2 : Sulastri, S.Sos
BAGIKAN KE TEMAN ANDA