Prinsip pemeriksaan dalam persidangan pidana antara lain :
- Prinsip pemeriksaan terbuka untuk umum
- Hadirnya terdakwa dalam persidangan
- Hakim ketua sidang memimpin persidangan
- Pemeriksaan dalam sidang secara langsung dengan lisan
- Wajib menjaga pemeriksaaan secara bebas
- Pemeriksaan lebih dahulu mendengar keterngan saksi
1. Pemeriksaan identitas terdakwa, mengenai :
- nama lengkap
- tempat lahir
- umur dan tanggal lahir
- jenis kelamin
- kebangsaan
- tempat tinggal
- agama
- pekerjaan
- pendidikan terakhir
2. Memperingatkan terdakwa
3. Pembacaan surat dakwaan
4. Menanyakan tentang isi surat dakwaan
5. hak mengajukan eksepsi
6. pemeriksaan saksi
7. pemeriksaan terdakwa
8. pemeriksaan ahli (bila diperlukan)
Berkaitan dengan pemeriksaan saksi menurut Yurisprudensi MARI NO. 1691K/Pid/1993 tanggal 20 Maret 1994 : Tiada manfaatnya menghadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya yang secara kwantitatif telah melampaui batas minimum pembuktian, namun secara kualitatif tidak dapat dipakai sebagai alat bukti yang dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sesuai dengan yang diatur ex pasal 185 (4), (6) KUHAP.
Berkaitan dengan barang bukti menurut MARI No. 115K/Kr/1972 tanggal 23 Mei 1973 yaitu Yang dimaksud dengan barang bukti dalam persidangan ialah barang bukti yang resmi diajukan oleh jaksas kepada hakim dalam persidangan.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA