Adapun cara pemeriksaan terhadap tersangka di muka penyidik, antara lain:
1. Jawaban atau keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, diberikan tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga.
2. Penyidik pencatat dengan seteliti-telitinya keterangan tersangka.
Keterangan tersangka tersebut selanjutnya :
Ø Di catat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik
Ø Setelah selesai, ditanyakan atau diminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi berita acara tersebut. Persetujuan ini bisa dengan jalan membacakan isi berita acara, atau menyuruh bacakan sendiri berita acara pemeriksaan kepada tersangka, apakah dia telah menyetujui isinya atau tidak. Bila tidak harus memberitahukan bagian mana yang tidak setuju.
Ø Apabila tersangka telah menyetujui isi keterangan yang tertera dalam berita acara, tersangka dan penyidik masing-masing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita acara.
Ø Apabila tersangka tidak mau membubuhkan tanda tangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik membaut catatan berupa penjelasan atau keterangan tentang hal itu, serta menyebut alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menanda tanganinya.
3. Jika tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang akan melakukan pemeriksaan, penyidik yang bersangkutan dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang di daerah tempat tinggal terangka. (pasal 119)
4. Tersangka yang tidak dapat hadir menghadap penyidik. Menurut pasal 113, pemeriksaan dilakukan dengan cara :
ØPenyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan ke tempat kediaman tersangka.
ØHal ini dimungkinkan apabila tersangka dengan alasan yang wajar dan patut tidak dapat datang ke tempat pemeriksaan yang ditentukan penyidik.
Berita acara pemeriksaaan (BAP) penyidik pada umumnya memuat berbagai hasil tindakan penyidik yang masing-masing dituangkan dalam bentuk Berita Acara. Dalam berita acara tersebut harus jelas tercantum nama pejabat yang melakukan tindakan yang terkait yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatannya dan harus terdapat tanda tangan pejabat yang bersangkutan secara semua pihak yang terlibat dalam tindakan penyidik yang bersangkutan.
Berita acara harus dibuat untuk setiap tindakan berikut ini dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang untuk itu, berupa :
· Pemeriksaan tersangka
· Penangkapan, penahanan
· Penggeledahan, pemasukan rumah
· Penyitaan benda
· Pemeriksaan surat
· Pemeriksaan saksi
· Pemeriksaan di tempat kejadian
· Pelaksanaan penetapan dan lain tindakan yang secara khusus ditentukan oleh undang-undang
Dalam pelaksanaan penggeledahan, pemasukan rumah dan penyitaan barang oleh penyidik maka sebelum dilaksanaakan harus terlebih dahulu mendapat izin dari pengadilan setempat kecuali dalam hal tertangkap tangan.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA