Advokat Andi Akbar Muzfa Soroti Objektivitas Penetapan Tersangka dalam Kasus Restoran di Jakarta Selatan
Jakarta - Peristiwa yang terjadi di salah satu restoran di Jakarta Selatan belakangan menjadi sorotan masyarakat setelah rekaman insiden tersebut tersebar luas di media sosial. Kasus ini bermula dari dugaan adanya pelanggan yang tidak menyelesaikan pembayaran makanan, lalu berujung pada perselisihan antara pelanggan dan pihak restoran.
Situasi kemudian menjadi polemik setelah pihak yang mengaku mengalami kerugian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari publik, termasuk kritik yang menilai proses hukum harus dilakukan secara lebih cermat agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan.
Menanggapi hal itu, advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa penetapan status tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta proses hukum yang objektif.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Andi Akbar saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan perselisihan antara dua pihak, aparat penegak hukum harus mengkaji secara menyeluruh rangkaian kejadian yang terjadi, termasuk latar belakang konflik serta tindakan masing-masing pihak.
Menurutnya, persoalan yang berawal dari transaksi pembayaran pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan apabila hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Akan tetapi, apabila dalam prosesnya muncul dugaan kekerasan, ancaman, atau tindakan lain yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka unsur pidana dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Yang harus dijaga adalah profesionalitas penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pihak yang merasa dirugikan justru diposisikan sebagai pelaku tanpa dasar pembuktian yang kuat,” jelasnya.
Andi Akbar juga mengingatkan bahwa hukum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.
Ia menambahkan, perkara yang telah menjadi perhatian publik seperti ini menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat dipengaruhi oleh transparansi dan objektivitas dalam setiap proses penanganan perkara,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Andi Akbar berharap penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan secara adil, proporsional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (Fitriani, 22/05)
Jakarta - Peristiwa yang terjadi di salah satu restoran di Jakarta Selatan belakangan menjadi sorotan masyarakat setelah rekaman insiden tersebut tersebar luas di media sosial. Kasus ini bermula dari dugaan adanya pelanggan yang tidak menyelesaikan pembayaran makanan, lalu berujung pada perselisihan antara pelanggan dan pihak restoran.
Situasi kemudian menjadi polemik setelah pihak yang mengaku mengalami kerugian justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari publik, termasuk kritik yang menilai proses hukum harus dilakukan secara lebih cermat agar tidak menimbulkan kesan ketidakadilan.
Menanggapi hal itu, advokat Andi Akbar Muzfa menegaskan bahwa penetapan status tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta proses hukum yang objektif.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, seseorang tidak dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Andi Akbar saat memberikan pandangannya terkait perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan perselisihan antara dua pihak, aparat penegak hukum harus mengkaji secara menyeluruh rangkaian kejadian yang terjadi, termasuk latar belakang konflik serta tindakan masing-masing pihak.
Menurutnya, persoalan yang berawal dari transaksi pembayaran pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan apabila hanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Akan tetapi, apabila dalam prosesnya muncul dugaan kekerasan, ancaman, atau tindakan lain yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka unsur pidana dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Yang harus dijaga adalah profesionalitas penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pihak yang merasa dirugikan justru diposisikan sebagai pelaku tanpa dasar pembuktian yang kuat,” jelasnya.
Andi Akbar juga mengingatkan bahwa hukum memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka.
Ia menambahkan, perkara yang telah menjadi perhatian publik seperti ini menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya.
“Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sangat dipengaruhi oleh transparansi dan objektivitas dalam setiap proses penanganan perkara,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Andi Akbar berharap penyelesaian kasus tersebut dapat berjalan secara adil, proporsional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (Fitriani, 22/05)
BAGIKAN KE TEMAN ANDA











.jpg)





