· Dibagi atas :
1. Delik aduan absolut,
2. Delik aduan relatif.
· Suatu delik yang baru ada penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan dan yang diadukan hanyalah perbuatannya saja meskipun demikian apabila yang bersangkutan dalam perkara tersebut Iebih daripada satu orang dan yang diadukan hanya orang tertentu, bukan berarti orang lain lepas dari tuntutan hukum, oleh karena itu delik aduan absolut ini mempunyai akibat hukum dalam masalah penuntutan tidak boleh dipisah-pisahkan/ onsplitsbaar.
Contoh : A dan B adalah sepasang suami istri. B selingkuh dcngan C dan D maka yang diadukan oleh B adalah A dan yang terlibat adalah C dan D.
· Yang diadukan ialah perbuatannya.
· Akibat hukumnya onsplitsbaar (tak dapat dipidah-pisahkan/ karena yang diadukan perbuatannya maka orang tersangkut harus diadukan pula).
· Ps. 284, 293, 294, 310-320 kecuali ps 316 KUHP (delik biasa).
· Suatu delik yang semula merupakan delik biasa karena ada hubungan istimewa/ keluarga maka sifatnya berubah menjadi delik aduan, misalnya; pencurian dalam keluarga, penggelapan dalam keluarga, dalam hal ini yang diadukan orangnya saja sehingga yang dilakukan penuntutan sebatas orang yang diadukan saja meskipun dalam perkara tersebut terlibat orang lain, agar orang lain itu dapat dituntut maka harus ada pengaduan kembali. Oleh karena itu dalam delik aduan relatif sifatnya dapat dipisah-pisahkan/splitsbaar. Contoh: A adalah orang tua dari B dan C adalah keponakan dari A. B dan C kerjasama untuk melakukan pencurian terhadap A. dalam perkara ini jika A hanya mengadukan C saja maka hanya hanya C sajalah yang dituntut sedangkan B tidak.
· Yang diadukan ialah masalah orangnya.
· Akibat hukumnya : splitsbaar (dapat dipisah-pisahkan).
· Ps. 370, 376, 394, 411 KUHP.
· Delik aduan sifatnya pribadi/privat memiliki syarat :
Harus ada aduan dari pihak yang dirugikan, bila tak ada pengaduan maka "tuntutan" menjadi gugur. Lihat pasal 72 - 75 KUHP: bukan merupakan dasar hukum tapi merupakan dasar tata cara pengaduan. Kecuali perkosaan : mengandung unsur pemaksaan yang berakibat luas pada tindak pidana lain.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA