· Ajaran ini penting untuk menentukan sebab-akibat dan terjadinya tindak pidana.
· Ajaran ini penting dalam delik materiil, delik yang dikualifikasi oleh akibatnya seperti pada pasal 187, 188, 194 (2), 195 (2). 333 (2), 351 (2) KUHP ; terjadinya akibat sebagai "esentialia".
· Ajaran ini melahirkan Teori Conditio Sine Quanon (ekuivalensi): tiap syarat baik positif (sebab-sebab yang dekat/dominan) ataupun negatif (sebab-sebab jauh/kecil) mempunyai nilai sama sebagai sebab.
· Teori ini dibagi menjadi 2 teori:
1. Teori Individualisasi (Post Pactum}, tokohnya adalah Brikmayer.
Teori ini melihat secara post pactum (setelah peristiwa-peristiwa itu terjadi) dari serangkaian penstiwa itu dipilih persoalan yang penting dan yang paling menentukan dari peristiwa tersebut, sedang faktor-faktor lainnya hanya merupakan syarat belaka. Penentuan mana yang paling penting dan menentukan ini dalam prakteknya sangat sulit.
2. Teori Generalisasi (Ante Pactum)
Teori ini menyebutkan bahwa dari serangkaian syarat itu ada perbuatan manusia yang pada umumnya dapat menimbulkan akibat semacam itu, artinya menurut pengalaman hidup biasa (perhitungan hidup yang layak) orang yang tidak hati-hati akan menimbulkan akibat pelanggaran hukum.
Teori ini melihat sebelum peristiwa-peristiwa itu terjadi dalam menentukan sebab-sebab di luar akibat. Sehingga dapat dikatakan teori lebih objektif dan teori inilah yang dipakai dalam praktek.
· Untuk menentukan sebab-sebab yang pada umumnya dapat diterima, ada beberapa pendirian :
1. Penentuan secara subjektif, menurut Von Kries ;
Disini yang dianggap sebab ialah apa yang oleh pembuat dapat diperkirakan bahwa apa yang dilakukannya itu dapat menimbulkan akibat semacam itu.
2. Penentuan objektif, menurut Rumellin :
Dasar penentuannya ditentukan secara objektif kemudian diketahui atau pada umumnya layak dipertanggungjawabkan bahwa sebab tersebut memang sebagai akibatnya. Teori generalisasi dengan penentuan objektif ini disebut Teori Adequat.
· Ajaran causaliteit :
1. Teori Von Kries : mengandung/ menyangkut kesalahan; perbuatan (kausaliteit tidak murni, sedangkan yang murninya adalah teori Von Buri).
2. Teori Rumellin : mengandung/ menyangkut pertanggungjawaban.
· Dalam delik formil tidak diajarkan ajaran Causaliteit.
· Ajaran causaliteit ini tidak mempunyai peranan penting terhadap delik formil karena di dalam delik formil yang dilarang dan diancam hanyalah serangkaian perbuatan tanpa mempersoalkan akibat dari perbuatan tersebut. Sebaliknya dalam delik materiil, akibat terjadinya kejahatan justru merupakan bagian esensial dari delik tersebut, sehingga dipersoalkan sebab-sebab terjadinya akibat tersebut.
· Oleh karena itu delik materiil mempunyai relevansi dengan ajaran causaliteit yang khusus mempersoalkan atau menentukan sebab-sebab timbulnya kejahatan.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA