· Konsep ini berorientasi kepada perbuatan (daad) - pelaku (dader) - Hukum Pidana (starfrecht).
· Pasal 1 KUHP mengandung asas legalitas:
Ayat (1): "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan."
· Pasal 1 ayat (1) KUHP ini mengandung konsekuensi :
1. Tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana atau dikenakan tindakan kecuali :
a. Perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.
b. Perbuatan yang tidak dilakukan merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat tidak dilakukan perbuatan tersebut.
2. Dalam mcnetapkan adanya tindak pidana di.larang menggunakan analogi.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
· Konsep ini memperluas daya berlakunya asas legalitas (materiil). Asas legalitas sekarang tidak berlaku mutlak. Asas legalitas mempunyai 3 arti :
1. Menjamin kepastian hukum,
2. Larangan menggunakan analogi,
3. Tidak berlaku surut.
· Tindak pidana merupakan perbuatan melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA