· Aliran ini dipengaruhi oleh aliran klasik yang semata-mata menitikbcratkan pada perbuatan.
· Tokohnya: Mezger, dll.
· Hukum Pidana adalah aturan hukum yang mengikat pada pcrbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan akibat berupa pidana.
· Jadi inti dari pengertian monoistis di sini mengandung 2 hal pokok, yaitu:
1. Perbuatan (perbuatan orang) yang memenuhi syarat-syarat tertentu (yang memenuhi isi undang-undang).
Jadi kesimpulan dari pokok pertama adalah adanya perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, sedang orang yang melakukan dapat dijatuhi pidana.
2. Pidana dimaksudkan sebagai sanksi dalam Hukum Pidana.
Dalam pidana modern, sanksi dalam Hukum Pidana dapat berupa 2 macam :
a. Straf - pidana; dimaksudkan dengan nestapa/penderitaan.
b. Maatzegel - tindakan; tidak menggambarkan nestapa melainkan semata-mata ditujukan untuk prevensi (pencegahan), oleh karena itu menurut pandangan monistis Hukum Pidana mengacu pada perbuatan.
Kesan dari pandangan monistis ini adalah bahwa seakan-akan orang yang telah melakukan perbuatan, dalam hal ini tindakan pidana harus dipidana. Pandangan ini menyatukan
BAGIKAN KE TEMAN ANDA