· Pandangan ini dipengaruhi oleh aliran neoklasik.
· Tokohnya: Pompe, Prof. Moeljatno, dll.
· Pandangan ini memisahkan tindak pidana di satu pihak dengan pertanggungjawaban di lain pihak. Adanya pemisahan ini mengandung konsekuensi bahwa untuk mempidana seseorang tidak cukup kalau orang tersebut hanya telah melakukan tindak pidana saja melainkan masih dibutuhkan satu syarat lagi yaitu apakah orang tersebut terbukti kesalahannya (ini menyangkut pertanggungjawaban pidana); mengandung asas kesalahan.
· OIeh karena itu pandangan ini menyatakan bahwa pidana mengacu pada orang tanpa melupakan perbuatannya, yang dianut saat ini dan yang akan datang.
· Pandangan dualistis nampak pada definisi Hukum Pidana menurut Moeljatno yaitu :
“Hukum Pidana adalah bagian dari hukum yang memberikan aturan-aturan dan dasar-dasar :
1. Perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan dan dilarang. Kepada yang melanggar larangan dikenakan sanksi pidana. Berkenaan dengan perbuatan pidana.
2. Kapan dan dalam hal apa pengenaan atau penjatuhan pidana dapat dikenakan kepada orang yang melanggar larangan tersebut. Bcrkenaan dengan pertanggungjawaban.
Tegasnya bagian pertama definisi Moeljatno itu menyangkut tindak pidana (criminal act), bagian keduanya menyangkut pertanggungjawaban tindak pidana (responsibility).
Bagian 1 dan 2 disebut Hukum Pidana materiil (substantie/criminal law).
BAGIKAN KE TEMAN ANDA