· Meliputi:
- Tujuan umum :
Seperti halnya ilmu hukum lainnya maka Hukum Pidana mempunyai tujuan umum yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat.
- Tujuan khusus :
Menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan hukum yaitu orang (martabat, jiwa, harta, tubuh. dsb.), masyarakat dan negara.
· Hukum Pidana dengan sanksi yang keras dikatakan mempunyai fungsi yang subsider. Artinya apabila fungsi hukum lainnya kurang maka baru dipergunakan Hukum Pidana, sering juga dikatakan Hukum Pidana itu merupakan ultimum remedium atau obat terakhir.
· Adakalanya sanksi Hukum Pidana merupakan hal yang tragis, singkatnya Hukum Pidana itu mengiris dagingnya sendiri. Ia merupakan pedang bermata dua, artinya bahwa Hukum Pidana yang melindungi kepentingan hukum apabila ternyata kepentingan hukum itu sendiri dilanggar maka sanksi pidana tidak pilih bulu.
· Ada yang mengatakan Hukum Pidana itu merupakan hukum sanksi (menurut Utrecht), artinya Hukum Pidana tidak mengadakan norma-norma baru melainkan norma-norma yang sudah ada pada hukum-hukum lainnya tetap dipertahankan dengan pemberian sanksi pidana. Sudarto ; contoh-contoh tadi dimasukkan dalam kelompok perundang-undangan lain dengan sanksi pidana.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA