Apabila seorang terdakwa hendak diperiksa dipersimpangan, penuntut umum harus “menghadirkan” terdakwa dengan jalan “memanggil” terdakwa. Penuntut umum diberi wewenang untuk memanggil terdakwa supaya hadir pada hari, tanggal, yang ditentukan dan tempat persidangan yang telah ditentukan.
Ini berarti tanpa ketidakhadiran terdakwa dianggap tidak sah. Kalau terdakwa tidak dapat dihadirkan maka persidangan diundurkan pada hari lain untuk memberi kesempatan penuntut umum melakukan pemanggilan dan menghadirkan terdakwa.
Untuk sahnya suatu pemanggilan :
1. Panggilan berbentuk surat panggilan (pasal 145 ayat 1 KUHAP).
Memuat antara lain : tanggal, hari serta jam sidang, temapt gedung
persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil.
2. Pemanggilan harus disampaikan
a. terdakwa berada diluar tahanan :
- pemanggilan disampaikan secara langsung kepada terdakwa di alat tempat
tinggal
- bila tidak diketahui, surat panggilan disampaikan kepada terdakwa
- bila tidak ada, surat pemanggilan disampaikan melalui kepada desa daerah
hukum tempat tinggal terakhir terdakwa (pasal 145 ayat a (2))
- surat panggilan “tempelan” bila tidak diketahui atau tidak dikenal.
b. terdakwa berada dalam tahanan surat panggilan dilakukan melalui pejabat
Rutan (pasal 145 ayat 3)
3. Surat tanda penerimaan (pasal 145 ayat 4)
4. Tenggang waktu penyampaian surat panggilan
5. Surat panggilan harus memuat “dakwaan”
BAGIKAN KE TEMAN ANDA