· Locus delicti diatur dalam pasal 2 s/d 9 KUHP, penting dipelajari karena berhubungan dengan hal-hal :
1. Apakah perundang-undangan kita berlaku untuk warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri,
2. Kejaksaan Negeri mana dan Pengadilan Negeri mana yang berhak menuntut dan mengadili seseorang.
· Dikenal adanya beberapa asas:
Artinya KUHP berlaku untuk setiap orang baik ia WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah teritorial RI.
Pasal 2 KUHP : Untuk terjadinya tindak pidana di wilayah RI tidak perlu selalu pelaku ada di wilayah RI, bisa juga di wilayah asing tapi korban ada di wilayah RI, maka ia dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di wilayah teritorial RI.
Kemudian pasal 2 KUHP ini diperluas dengan adanya pasal 3 KUHP : Ini berlaku untuk WNA melakukan kejahatan di atas kapal RI (dulu kapal itu hanya di air sedangkan sekarang termasuk di udara).
Pasal 5 KUHP: KUHP Indonesia berlaku untuk warga negara yang melakukan kejahatan di luar negeri.
Pasal 5 ini dibatasi oleh pasal 6 yang menyatakan perbuatan yang dilakukan menurut hukum Indonesia dinyatakan sebagai kejahatan sedangkan di luar negeri tempat perbuatan itu dilakukan dinyatakan sebagai dapat dipidana.
Asas ini disebut juga dengan asas perlindungan karena bukan saja melindungi kepentingan nasional RI tapi juga kepentingan negera asing.
Dalam asas universal ini terkandung pengertian menyelenggarakan tertib dunia.
· Locus delicti menganut pula beberapa teori, antara lain :
1. Teori perbuatan; dilakukannya aktivitas perbuatan,
2. Teori perbuatan diluaskan dengan alat; di sini dilihat tempat alat bekerja,
3. Teori akibat; tempat akibat itu terjadi.
BAGIKAN KE TEMAN ANDA